PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

CEGAH PROSTITUSI DAN PEREDARAN NARKOBA, SAMAPTA POLRES BANGGAI RAZIA PENGINAPAN DI KOTA LUWUK

Komentar
X
Bagikan

BANGGAI – Mencegah gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat yang sering terjadi, Samapta Polres Banggai melakukan razia penginapan di Kota Luwuk, Minggu (11/8/2024) 23.00 Wita.

Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim menjelaskan, Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan penginapan dijadikan tempat tindakan kriminalitas dan asusila, terutama prostitusi dan narkoba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, katanya.

Hasil koordinasi dengan pihak penginapan menunjukkan bahwa situasi masih terkendali. Namun, kami tetap memberikan himbauan untuk selalu waspada dan mencatat identitas pengunjung sesuai KTP.

“Kami mengingatkan kepada petugas penginapan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan tamu yang mencurigakan atau berperilaku tidak sewajarnya,” tambahnya.

Langkah proaktif ini menegaskan komitmen Polres Banggai dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai bagian strategi preventif. Semoga upaya ini dapat mengurangi angka kriminalitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.