PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencurian Hasil Bumi Di Morut, Sulteng.

Komentar
X
Bagikan

BANGGAI – Polsek Bualemo berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pencurian hasil bumi di Desa Dwi Karya Kecamatan Bualemo, Banggai.

Pelaku berinisial DS (45) warga Kecamatan Samboja Kabupaten Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil diringkus di wilayah Morowali Utara pada Kamis (8/8/2024).

Dia diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/09/VI/2024/SPKT/Sek-Bualemo/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Kapolsek Bualemo AKP Haryadi mengatakan penangkapan ini dipimpin oleh Wakapolsek Bualemo IPTU Yoris Pasongge yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Morut.

“Kejadiannya terjadi pada Senin tanggal 24 Juni 2024,” kata Haryadi.

Sebelumnya polisi telah mengamankan pelaku lainnya yakni MW (20), warga Desa Lambangan Kecamatan Pagimana pada Selasa (25/6/2024), jelas Kapolsek.

“Para pelaku ini berhasil membawa 182 kg cokelat dan 40 kg cingkeh milik korban,” ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil Grand Max warna hitam DN 8672 CS ke Mapolsek Bualemo.