PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Langgar Aturan Berlalu Lintas, 45 Unit Kendaraan Bermotor di Razia Tim Gabungan

Komentar
X
Bagikan

Lirikbanggai.com. – Satlantas Polres Banggai bersama Kejaksaan Negeri Banggai, Panitra Pengadilan Negeri dan Dinas Perhubungan kembali melaksanakan penegakan hukum gabungan di Jalan Kolonel dan Jalan Sultan Hasanuddin Kota Luwuk, Kamis (11/7/2024).

Kasat Lantas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kesuma mengungkapkan, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran pentingnya melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan bermotor serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

“Jadi pemeriksaan meliputi surat keterangan uji berkala, stnk, sim, knalpot bogar dan kelengkapan kendaraan lainnya,” ungkapnya.

Razia gabungan ini akan diadakan secara rutin supaya masyarakat tertib dalam berlalu lintas. “Kami harap masyarakat selalu tertib dan patuh dalam berlalu lintas,” harapnya.

Sebanyak 45 unit kendaraan bermotor terkena Razia karena tidak memiliki SIM, STNK tidak sah, tidak pakai helm, TNKB dan kelengkapan kendaraan lainnya. Semua Kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas langsung disidang ditempat, pungkasnya.