PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large
banner large

Mantan Komisioner KPU Banggai Beber Kasus Dugaan Suap Penyelenggara Pemilu

Komentar
X
Bagikan

Supriyadi Lawani getol menyoroti penyelenggaraan pemilu 2024. Mantan komisioner KPU Banggai ini pun mengungkap dugaan kasus suap kepada oknum penyelenggara pemilu.

Ia mendesak kepada pihak yang berkompoten untuk mengusut kasus dugaan keterlibatan oknum penyelenggara pemilu dalam mendukung salah satu partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Banggai.

Dalam keterangan tertulisnya, Budi sapaan Supriyadi Lawani mengatakan, jika tindakan memobilisasi dukungan yang dilakukan oleh oknum PPK dan PPS kepada calon anggota DPR dan DPRD itu terbukti benar, maka jelas itu adalah kejahatan pemilu yang luar biasa.

“Kalau terbukti itu adalah perilaku kejahatan luar biasa dan sangat menghancurkan prinsip pemilu yang jujur dan adil,” kata Budi.

Sebelumnya beredar isu bahwa beberapa oknum PPK dan PPS di beberapa kecamatan diduga telah disuap untuk memobilisasi dukungan kepada beberapa calon anggota DPR dan DPRD.

Kasus ini juga telah dilaporkan kepada panitia pengawas pemilu (Panwas) kecamatan Luwuk beberapa waktu lalu. Namun kata Budi, sampai sekarang belum ada penjelasan dari pihak Bawaslu Banggai.

Lebih lanjut Budi berharap agar Bawaslu dan kepolisian segera mengusut dengan serius persoalan ini agar publik mendapatkan kepastian hukum.

“Bawaslu Banggai harus segera mengambil tindakan atas peristiwa ini. Karena jelas ada unsur pelanggaran dan pidana pemilu,” tegas Budi.

Ketika ditanyakan kenapa kepolisian juga harus terlibat, Budi mengatakan jika melihat screenshot percakapan group WhatsApp yang beredar, maka ada indikasi tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh calon anggota DPR dan DPRD kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini oknum PPK dan PPS.

“Polisi juga harus terlibat melakukan penyelidikan. Karena ada dugaan tindak pidana suap kepada penyelenggara pemilu. Kan PPK dan PPS adalah penyelenggara pemilu yang digaji dari APBN. Jelas ada dugaan ke arah itu yah,” tutup Budi.