PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large
banner large

Satnarkoba Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Mei Hingga Juni 2024

Komentar
X
Bagikan

Lirikbanggai.com. Luwuk – Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Banggai sebagai Upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Selama Mei hingga Juni 2024, Satnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.

Kasat Narkoba Iptu Gede Wira Hendana Putra, Dalam keterangannya saat konferensi pers dihadapan awak media Kamis (4/7/2024) sore, mengungkapkan, dari pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2024 berhasil menangkap 17 tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai.

“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 57 sachet dengan berat bruto sekitar 123,71 gram dan mengamankan 1.949 butir pil koplo jenis THD.

Dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Banggai berhasil menyelamatkan ratusan orang dari penyalahgunaan barang haram tersebut.