LIRIK BANGGAI – KBO Reskrim Polres Banggai, IPDA Vicky Gultom menghadiri pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (4/11/2024) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Saat ditemui usai kegiatan, IPDA Vicky mengatakan bahwa kehadirannya mewakili Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari.
“Atas instruksi Kapolres untuk hadir, ini membuktikan kolaborasi semua stakeholder, baik kejaksaan dan pengadilan sebagai aparat penegak hukum,” tuturnya.
Diberitakan barang bukti yang dimusnahkan dari 51 perkara yakni 35 perkara narkotika sabu seberat 136,4972 gram dan berbagai alat hisap.
Tiga perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 13.123 butir obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl (THD).
Selain itu, ada 12 perkara orang, harta dan benda berupa 33 buah pakaian, 4 buah parang, 4 buah pisau dan sebuah besi.
Terakhir, satu perkara perikanan berupa sebuah kompresor, 33 meter selang, 5 buah botol, 2 buah box gabus dan sebuah kacamata selam.
Adapun pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, dibakar, direndam, dan digerinda.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara periode Mei hingga September 2024,” tukasnya.*