LIRIK BANGGAI – Seorang IRT di Kecamatan Luwuk Selatan terpaksa hanya tertunduk diam saat polisi menggeledah warungnya, Sabtu malam (2/11/2024). Polisi berhasil menyita belasan bungkus miras dari dalam warung itu.
Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim, mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa warung pelaku berinisial MI (28) di Kelurahan Maahas ini sering menjual miras jenis cap tikus.
Atas laporan tersebut, personil Samapta langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan barang bukti minuman keras beserta satu ibu muda terduga pelaku.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni cap tikus sebanyak 13 kantong dan setengah jerigen ukuran 5 liter” ungkapnya.
Barang bukti, selanjutnya diamankan ke Mako Samapta di Polsek Luwuk untuk diproses lebih lanjut. Dan pelaku didata kemudian diberikan peringatan keras.
AKP Jimy menegaskan akan terus memberantas penjualan atau peredaran minuman keras di Kabupaten Banggai guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kasat menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan, menjual atau mengkonsumsi miras. Mari jaga kamtibmas jelang pilkada serentak,” pungkasnya.*