PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
Persyarat baru pengurusan SIM di Polres Banggai
banner large

Mulai 1 November 2024 Pengurusan SIM di Polres Banggai Sertakan JKN/BPJS

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI, Luwuk – Mulai 1 November 2024, Kepolisian Satlantas Polres Banggai telah memperlakukan syarat baru bagi para pemohon SIM, baik pemohon baru maupun perpanjangan.

Masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun melakukan perpanjangan masa berlaku harus menyertakan atau menunjukkan bukti kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau lebih dikenal dengan BPJS yang aktif.

Syarat baru pengurusan SIM tersebut mulai diberlakukan oleh Satlantas Polres Banggai kepada seluruh pemohon SIM pada Jumat 1 November 2024.

“Kami mulai berlakukan mulai 1 November. Ini berdasarkan Perpol nomor 2 tahun 2023,” kata Kasatlantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kusuma.

AKP Arta mengungkapkan, syarat baru ini diberlakukan bagi semua pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM.

“Kami lakukan penyesuaian. Pemohon harap sudah mempersiapkan persyaratan ini,” katanya.

Lanjutnya bahwa uji coba sudah dilaksanakan sejak 1 Juli 2024 di tujuh Polda. Dan mulai 1 November seluruh jajaran kepolisian di Indonesia termasuk Polres Banggai mulai melaksanakan syarat baru pengurusan SIM ini di wilayahnya.*