LIRIK BANGGAI – Polsek Bualemo menyelesaikan perkara penganiyaan secara Restorative Justice, bersama kedua belah pihak yang bertikai, keluarga dan aparat desa.
Mediasi atas masalah penganiayaan antar warga Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo, Banggai, dalam hal ini antar dua saudara kandung yakni HO (49) sang kakak dan MO (38) selaku adik.
Menurut Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, SH bahwa permasalahan ini terjadi pada Senin (30/9/2024) sekira pukul 15.00 Wita bertempat di rumah orang tuanya.
Saat itu sang kakak memukul adiknya dengan menggunakan besi stainless yang mengakibatkan memar dibagian lengan kanan dan belakang kepala robek.
“Keduanya terlibat percecokan (adu mulut) dikarenakan menumpuknya cucian piring kotor di dapur yang tak kunjung dibersihkan, sehingga berujung pada pemukulan,” jelas Kapolsek.
Mendapat laporan, petugas langsung menggelar pertemuan di Polsek Bualemo, Sabtu (5/10/2024) jam 15.30 Wita, dengan memberikan pencerahan dan edukasi terhadap kedua pihak.
“Akhirnya kakak beradik yang bertikai sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama,” pungkas Haryadi.*