LIRIK BANGGAI – Polsek Toili kembali berhasil membubarkan pesta minuman keras (Miras) pada Senin (30/9/2024) pukul 22.00 Wita.
Tak hanya itu, polisi juga menggrebek warung penjual miras di Desa Pandanwangi Kecamatan Toili Barat, Banggai.
Patroli cipta kondisi dilakukan setelah banyak aduan dari masyarakat yang resah dengan jual beli miras di lokasi tersebut.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan mengatakan patroli cipta kondisi ini digelar setelah banyak aduan dan laporan dari masyarakat.
Mereka mengeluhkan peredaran miras. Patroli lantas dilakukan dan mendapati penjual miras di Desa Pandanwangi.
“Kami menerima banyak aduan dan laporan. Lalu mendatangi lokasi penjual miras,” jelasnya.
Di TKP, Polisi mengamankan jenis miras cap tikus sekitar 3 liter yang dikemas dalam jerigen ukuran 5 liter. Pemiliknya seorang perempuan inisial W (40).
Miras tersebut lantas diamankan di Mapolsek Toili. Bagi pemiliknya dilakukan pembinaan dan akan diundang ke Subsektor Toili Barat.
“Kami membubarkan pesta miras dengan mendatangi tempat penjualannya. Kegiatan ini untuk mencegah tindak kriminal dan gangguan kamtibmas selama pilkada serentak,” tutupnya.