PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

18 Tersangka Kasus Narkoba Di Tangkap Aparat Polres Banggai

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI. Luwuk – Dalam kurun waktu 3 Bulan, Juli – September 2024, Sebanyak 18 orang ditangkap polisi terkait kasus narkoba di Wilayah Kabupaten Banggai.

Dalam Press Conference Kamis (26/9/2024), pukul 14.00 Wita bertempat di Lobby Mapolres Banggai, 18 tersangka yang ikut dihadirkan oleh polisi tersebut terlibat dalam 15 kasus, ungkap, Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary.

Adapun 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.

Kemudian S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram.

Jika dirupiahkan 1 gram = Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000, tambah Kompol Pino.

Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba sebanyak 211,64 gram, sehingga Polisi berhasil selamatkan 2.655 orang, jelas Kompol Pino.

“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.