LIRIK BANGGAI. Luwuk — Insiden pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPU Kabupaten Banggai, Senin (23/09/2024) malam, mendapat respon Divisi Hukum dan Advokasi paslon Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).
Berdasarkan kajian, adanya dugaan tindak pidana penghasutan serta upaya memprovokasi. Terlebih lagi pemicu insiden berasal dari luar pagar kantor KPU Banggai yang notabene bukan lah undangan resmi.
“Melihat video yang beredar dan sempat viral tersebut, dapat diasumsikan bahwa adanya dugaan tindak pidana penghasutan dan atau ada yang mencoba memprovokasi yang merujuk pada kekacauan. Diduga dilakukan sekelompok orang yang berada dari luar pagar KPU yang bukan merupakan undangan dari KPU,” kata personel Divisi Hukum dan Advokasi AT-FM, Razwin Baka, SH., MH.
Dan berangkat dari kata hujatan terhadap kandidat nomor urut 1, sehingga relawan AT-FM secara spontanitas melakukan gerakan.
Kenapa diasumsikan adanya dugaan tindak pidana penghasutan dan atau ada yang mencoba memprovokasi?
Razwin Baka memberi penjelasan. Kata dia, istilah provokasi atau provokator ini ditujukan kepada orang-orang yang menggerakkan massa, sekalipun gerakan massa itu tidak dimaksudkan untuk melakukan kegiatan melawan hukum.
Dengan demikian, terlepas dari soal benar atau tidaknya keberadaan provokator di balik terjadinya keributan itu, namun patut diduga kuat adanya dugaan penghasutan oleh pihak-pihak lawan untuk mencoba membuat dan atau memancing massa dari calon nomor urut 1 yang menghadiri undangan resmi dari KPU Banggai.
Sehingga kata Razwin Baka, pihaknya memberi beberapa penilaian dari sudut hukum yang berlaku di Indonesia ini, khususnya KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Pertama, dalam KUHPidana ada dua pasal yang secara khusus ditujukan untuk perbuatan menghasut. Yaitu pasal 160 dan pasal 161. Dua pasal ini ditempatkan dalam buku II tentang kejahatan, pada Bab V yang berjudul kejahatan terhadap ketertiban umum.
Kedua, tindakan provokator atau orang yang memprovokasi kerusuhan akan dikaji dari sudut pasal-pasal penghasutan. Dan dari sudut aturan-aturan penyertaan, khususnya tentang menganjurkan/membujuk (uitlokker).
Pasal-pasal KUHPidana Indonesia pada umumnya mempunyai padanannya dalam KUHPidana Belanda.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan provokator atau orang yang memprovokasi kerusuhan akan dikaji dari sudut pasal-pasal penghasutan, Pasal 160 dan 161 KUHPidana. Dan dari sudut aturan-aturan penyertaan, khususnya tentang menganjurkan tau membujuk. *