PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Lima Bulan Jadi Buron Polisi, Pelaku Pengeroyokan di Bekuk Saat Ngamen

Komentar
X
Bagikan

LIRIK BANGGAI. Luwuk – Polisi berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan di Luwuk, setelah lima bulan menjadi buronan. Pelaku berhasil di bekuk saat mengamen di Kelurahan Karaton, Selasa (28/8/2024) pukul 13.30 Wita.

Pelaku berinisial EB (23) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk ini, melakukan pengeroyokan pada Maret 2024 lalu bersama rekannya.

“Saat petugas melakukan penangkapan, RB sempat berusaha kabur dan terjadilah kejar-kejaran. Namun polisi sigap dan berhasil mengamankannya,” papar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Sebelumnya, polisi telah berhasil meringkus pelaku lainnya, MA (21) pengamen asal Makassar.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.

Pengeroyokan terjadi pada Rabu (6/3/2024) lalu. Pelaku melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur WL (17) warga Batui di depan bengkel motor Kelurahan Kompo.

Pelaku mengaku selisih paham dan memukuli korban dengan peralatan bengkel hingga mengalami luka dan mulut berdarah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tukasnya.