PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Polsek Bualemo Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Banggai

Komentar
X
Bagikan

Lirikbanggai.com. – Polsek Bualemo Polres Banggai menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (10/7/2024) pukul 14.00 Wita,

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) ini, di terima oleh Jaksa Putu Diana.

Sebelumnya tersangka di tahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap saudara Iskandar Nasaru, dengan laporan Polisi, Nomor: LP/B/02/II/2024/SPKT/Sek Bualemo/Res-Bgi/Polda Sulteng.

Kronologi kejadian

Kapolsek Bualemo AKP Haryadi mengatakan pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 10.20 Wita, “Permasalahan kedua tetangga tersebut berawal dari air bersih. Selanjutnya bertengkar hingga terjadi penganiayaan. Tersangka inisial JL (53) warga Desa Bualemo B memukul wajah, kepala dan bahu korban”, ujar Haryadi.

Saat ini, tersangka JL beserta berkas perkara tindak penganiayaan telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk menjalani proses selanjutnya.