PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Langgar Standar Spesifikasi, Vespa Modifikasi Ditilang Polantas Polres Banggai

Komentar
X
Bagikan

(Photo Humas Polres Banggai/Polantas Polres Banggai) Langgar Standar Spesifikasi, Vespa Modifikasi Ditilang Polantas Polres Banggai)

Lirikbanggai.com. – Satuan Lalu Lintas Polres Banggai Melakukan Tindakan Langsung (Tilang) unit kendaraan sepeda motor Vespa yang dimodifikasi karena mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain di kawasan perkotaan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (9/7/2024) pagi.

“Iya kita tilang modifikasi sepeda motor Vespa lalu diamankan ke Kantor Unit Laka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kesuma,

Ia menuturkan, kendaraan modifikasi Milik MD (24) warga kompleks Bintaro KM 2 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk itu diberhentikan petugas Lantas yang bertugas melakukan pengaturan arus lalu lintas (strong poin) pagi di depan Luwuk Shopping Mall, karena terlihat membahayakan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, tutur Kasat.

Setelah diperiksa Kendaraan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi surat resmi pendukung kendaraan dan bisa membahayakan jiwa penumpang tersebut, terang AKP Arta.

Ia mengungkapkan, Kendaraan tersebut telah diubah dan tidak dilengkapi surat surat pendukung, Sehingga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009, pungkasnya.