PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Polisi Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam di Bunta

Komentar
X
Bagikan

Lirikbanggai.com. Bunta – Polisi Sektor (Polsek) Bunta mengamankan seorang pria warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai lantaran diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, Selasa (2/7/2024) siang.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial AM (58) terhadap korban berinisial BB (54) terjadi di lokasi perkebunan kelapa di salah satu desa di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 09.00 Wita,” ungkap Kapolsek Bunta Tamrin Luntaya.

Kejadian ini berawal disaat korban selesai melakukan pemanjatan pohon kelapa yang akan ditebang, Saat itu pelaku datang menghapiri korban yang masih ada hubungan keluarga dekat sambil membawa parang.

pelaku langsung mengayunkan parang tersebut kearah kaki kiri korban tepat mengena bagian atas mata kaki yang mengakibatkan luka. Korban kemudian berusaha mencari pertolongan dan saat ini korban sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Toima, jelas Iptu Tamrin.

Iptu Tamrin menambahkan, penyebab kejadian lantaran pelaku merasa tidak senang terhadap korban yang selama ini tetap menguasai sebidang tanah, pelaku menduga lahan tersebut bukan hanya milik korban melainkan milik dari beberapa orang bersaudara.

Saat pelaku sudah kita amankan di Polsek Bunta untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tandasnya.