PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

“PHK Karyawan”, Kantor Pos Luwuk “Abaikan Pasangon”. Begini Penjelasan Kepala Kantor Pos Luwuk.

Komentar
X
Bagikan

Lirikbanggai.com. – Setiap mengakat dan memberhetikan karyawan atau pekerja disuatu perusahaan harus berdasarkan UU cipta kerja yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun hal itu tidak berlaku bagi PT. Pos Indonesia Luwuk, yang beralamtkan di jl. Brigjend Katamso No.2, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kantor tersebut diduga mengangkat dan memberhentikan karyawan tidak mengikuti Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowidodo Tahun 2021.

Hal ini dialami seorang karyawan Atas nama Cahyo yang tinggal dijalan Pelita Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk. Menurut pengakuannya, sebelum di angkat menjadi karyawan di kantor pos luwuk pada bagian kurir atau pengantar surat, mengirim dan mengantarkan paket barang atau jenis surat serta dokumen. Dirinya sempat menandatangani perjanjian kerja yang dikeluarkan Kantor pos Luwuk.

Namun setelah bekerja selama 1,2 tahun, dirinya dibehentikan oleh Pihak Kantor pos luwuk tanpa menerima surat peringatan (SP) 1, 2, melainkan langsung mendapat SP 3 dan diberhentikan. Bahkan dirinya tidak menerima pasangon dari pihak kantor pos luwuk, yang diatur dalam UU cipta kerja.

Padahal menurut Karyawan tersebut dirinya hanya sekali melakukan pelanggaran, “ Saya hanya sekali tidak hadir dan langsung diPHK,ungkapnya.

Menaggapi hal tersebut diatas, Kepala Kantor Pos Luwuk Yunar Magfirawan Buyung yang ditemui wartawan dikantornya, Senin (24/06/24) menjelaskan.

Untuk pekerja dibagian pengantaran, dari perusahaan konsep karyawannya disebut O-Ranger yang sistemnya adalah kemitraan simpelnya model freelance, yang cara kerjanya seperti kurir pada umumnya. Jadi selama dia bekerja, gajinya itu sesuai dengan apa yang di kerjakan.

Namun, lanjut Buyung (panggilan akrabnya) meskipun freelance, karyawan tetap harus mengikuti aturan dimana tempat dia bekerja. Dan itu sudah disampaikan pada saat karyawan tersebut direkrut.

Ditanya apa penyebab karyawan tersebut di PHK, Kepala Kantor Pos Luwuk melalui karyawanya Rahmad bagian SPV operasi mengatakan. Karyawan yang diphk tersebut sudah berapa kali melakukan pelanggaran admintrasi, yaitu seringkali terlambat masuk kerja. Karyawan tersbut juga akan dipindah tugaskan diwilayah kerja lain, namun yang bersangkutan menolak. Jadi pihaknya langsung memberhentikan karyawan tersebut, Ungkap Rahmad.

Untuk prosedur Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 dan pasangon bagi karyawan yang di phk. Kepala Kantor Pos Luwuk yang baru saja seminggu bertugas diluwuk ini kembali mengatakan. Memang dalam kemitraan atau pada perjanjian kontrak kerja awal, tidak tercantum dan tidak berlaku. Menurutnya Perusahaan sengaja tidak menerapkan prosedur tersebut, karena apabila ada kelalaian yang sifatnya sengaja dilakukan karyawan, pihaknya segera merekrut karyawan yang baru, Katanya.

Untuk pasangon bagi karyawan yang diphk, menurutnya. Bagi karyawan yang kerjanya secara freelance dikantor pos memang tidak ada pasangon. “ coba silahkan bapak cek atau tanya ditempat lain, yang namanya pekerja freelance yang di PHK tidak mendapakan pasangon”, Pungkasnya.

Dari kejadian diatas, harus menjadi catatan penting dan pelajaran bagi para
pencari pekerja, khususnya yang ada di Kota Luwuk, yang mana sebelum
menandatangani kontrak kerja dengan siapa saja, bahkan perusahaan milik
pemerintah sekalipun, pencari kerja harus membaca dengan teliti isi surat yang
dicantumkan dalam kotrak kerja. Sebab ada saja pihak-pihak yang tidak mengikuti
dan mentaati bahkan mengabaikan peraturan pemerintah, yang sudah diatur dalam UU
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja.