PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large
banner large

Pemkab Banggai Dukungan Kampanye Tidak Merokok Dalam Tujuh Tatanan

Komentar
X
Bagikan

Lirikbanggai.com. – Bupati Banggai Haji Amirudin Tamoreka, mendukung kampanye tidak merokok pada tujuh tempat. Hal ini didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor sepuluh Tahun dua ribu tujuh belas tentang Kawasan Tanpa Rokok. serta turunannya yaitu Peraturan Desa, Tentang kawasan tanpa merokok.

Berikut Video Bupati Banggai Haji Amirudin Tamoreka dalam mendukung Kampanye Tidak Merokok Dalam Tujuh Tatanan.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sejahtera buat kita semua. Om swastiastu namo buddhaya, salam kebajikan.

Saya amiruddin, Bupati banggai dengan ini memberi dukungan terhadap kampanye tidak merokok dalam tujuh tatanan.

Yang pertama tidak merokok pada fasilitas pelayanan kesehatan,

yang kedua tidak merokok pada tempat proses belajar mengajar,

yang ketiga untuk tidak merokok di tempat anak-anak bermain,

yang keempat tidak merokok di tempat ibadah, yang kelima tidak merokok di angkutan umum,

yang keenam tidak merokok di tempat kerja,

dan yang ketujuh tidak merokok di tempat-tempat kegiatan umum.

Hal ini didukung oleh adanya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor sepuluh Tahun dua ribu tujuh belas tentang Kawasan Tanpa Rokok serta turunannya yaitu Peraturan Desa, Tentang kawasan tanpa merokok.

Oleh karena itu, demi kesehatan bersama dan tumbuh kembang generasi muda, mari hidup bebas dari asap dan residu rokok. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.