PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Bhabinkamtibmas Dampingi Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Melapor Ke Mapolres Banggai

Komentar
X
Bagikan

Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Bripka Rizal Afriansyah mendampingi orang tua dari korban Pencabulan Anak Dibawah Umur yang terjadi di Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai pada Selasa (4/6/2024) jam 11.00 Wita.

Sebelum melaporkan hal ini ke Mapolres Banggai, Bhabinkamtibmas bersama Kanit Intelkam Polsek Kintom IPTU Saleh Silo dan Camat Nambo Subhan Ahmad terlebih dahulu menemui korban sebagai respon cepat dari aduan orang tua.

“Dari hasil pertemuan dengan Camat Nambo ini kami putuskan untuk mendampingi langsung korban dan orang tuanya melapor serta menjalani Visum Et Repertum di RSUD Banggai,” ujar Bripka Rizal.

Dijelaskannya kejadian itu terjadi pada Minggu (2/6/2024), pelapor dan keluarga termasuk pelaku BL mendatangi rumah saksi WK di Kecamatan Nambo dengan maksud menginap. Hal ini lantaran rumah mereka mengalami atap bocor sehingga kemasukan air hujan.

Sekitar pukul 04.00 Wita, saksi WK menyuruh istrinya melihat/mengecek kondisi pelaku BL yang sedang istrahat diruangan tengah.

“Saat itu, alangkahnya terkejutnya mereka melihat pelaku sementara mencabuli korban tanpa menggunakan pakaian,” sebutnya.

“Pelaku yang ketahuan, langsung melarikan diri dengan hanya menggunakan pakaian dalam,” sambung Bhabin.

Dari hasil wawancara kepada korban, bahwa hal tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku yang mengancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun juga.

“BL berumur 42 tahun merupakan warga Kecamatan Kintom. Ia tidak lain adalah paman kandung korban,” ungkapnya.

“Kami siap mendampingi korban dan keluarganya selama menjalani proses hukum selanjutnya,” tukasnya.