PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Mudahkan Pengaduan Masyarakat, Polri Hadirkan Aplikasi digital ”Presisi”

Komentar
X
Bagikan

Lirikbanggai.com. – Untuk meningkatkan profesionalitas dan pengawasan yang ketat kepada anggotanya, Kepolisian Republik Indonesia menghadirkan layanan Pengaduan Masyarakat secara digital.

Dalam struktur resmi kelembagaan Polri, Divisi Propam Sebagai ujung tombak dan bertanggung jawab membantu pimpinan” dalam pengawasan etik dan disiplin personel, serta menjadi etalase dalam membentuk budaya profesional Polri.

Kasi Propam Polres Banggai, AKP Raden Hermawan mengatakan, Selain mendatangi langsung kantor polisi, mengirimkan surat, layanan Pengaduan Masyarakat dapat diakses melalui aplikasi digital Presisi.

Kanal digital Presisi ini lebih terintegrasi, yang di dalamnya memuat fitur pengaduan masyarakat secara Presisi. Termasuk dengan memanfaatkan layanan komunikasi Whatsapp, Pelayanan Aduan Polres Banggai, dengan nomor 082188935001.

Dumas Presisi ini merupakan kanal daring pengaduan masyarakat, atas perilaku dan tindakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait manajerial, disiplin dan kode etik serta penyelidikan dan penyidikan.

Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.

Propam Polres Banggai selalu berkomitmen untuk meningkatkan layanan pengaduan masyarakat terhadap anggota polri terutama personil Polres Banggai. Dengan adanya layanan Dumas Presisi ini, diharapkan dapat dimanfaatkan lebih efektif, serta dapat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dan Polri semakin dekat serta dicintai oleh masyarakat, tuturnya.