PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

IRT Penjual Minuman Keras (Cap Tikus) Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan
LirikBanggai.com. – Jajaran Polsek Batui mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial M (30) yang kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) tradisional Cap Tikus, Kamis (16/5/24) pukul 09.30 Wita
 
Kapolsek Batui AKP Sudirman mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa di Desa Kayoa, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai sering terjadi jual beli Miras oplosan.
 
“Kita mendapat laporan dari masyarakat. Kita datangi dan pantau ternyata benar ada aktivitas itu,” ujar Kapolsek Batui.
 
Tersangka Bersama Barang bukti 9 kantong plastik bening berisi cap tikus ukuran setengah liter telah diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mako Polsek Batui, terangnya.
 
Menurut Kapolsek, razia dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras wilayahnya serta untuk mencegah terjadinya Tindakan kriminalitas yang dapat mengganggu kamtibmas.
 
“Adapun sasaran kami adalah judi, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras, narkoba hingga senjata tajam, beber mantan Kasi Propam Polres Banggai ini.