PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Polres Banggai Ungkap Kasus Curat Dengan Kerugian Rp 700 Juta

Komentar
X
Bagikan
Satreskrim Polres Banggai melaksanakan Press Conference ungkap Kasus (Curat) berdasarkan laporan polisi Lp/B/228/IV/2024/Res Banggai/Polda Sulteng, di Lobby Mapolres, Jumat (3/5/2024).
 
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dalam keterangannya mengatakan, ada kasus yang berhasil di ungkap pihaknya, yaitu pencurian dengan pemberatan di Hotel Frits milik Ham Abuda alias Ko’ Yus (58) di Desa Manyula Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai.
 
Sampai saat ini kami telah mengamankan 10 orang tersangka yakni MAH (18), SK (17), AR (14), dan RJ (16) serta IL sebagai penadah. masing-masing TSK memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang masuk kedalam dan mengambil barang berharga, dan lainnya menikmati hasil curian.
 
“Selain itu ada juga tersangka lainnya yaitu FD (22), YS (26), MH (19), SAD (16), dan SS (16). Mereka juga ini terlibat dalam kasus cabul terhadap anak. Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Kintom, kecuali penadah yang berasal dari Luwuk, ungkapnya.
 
Dijelaskannya bahwa kejadian tersebut bermula pada Rabu (24/4/2024) sekitar jam 10.00 Wita, saat korban datang kehotel miliknya, dan mendapati keadaan pintu masuk telah rusak dan terbuka.
 
Setelah dicek kebeberapa ruangan, ternyata barang-barang telah hilang seperti kulkas merk Toshiba sebanyak 20 unit, AC 1 PK 20 unit, AC duduk 3PK 3 unit, sebuah kulkas showcase, sebuah meja, lampu gantung 2 buah, cermin 15 buah, tempat bunga 2 buah dan sebuah kursi sofa.
 
Selain itu tambah kasat reskrim, ada juga 14 buah kursi kayu, kabel listrik, MCB 3 Pas sebanyak 26 buah, kipas angin 15 buah, CCTV 20 buah, sebuah resiver CCTV, sebuah power suplay, spring bad 20 buah, sofa tidur 15 buah, 1 set simulator permainan golf, sebuah tangga almunium, serta 1 set bor tangan merk Bosch. Total kerugian sekitar Rp 700 Juta,” katanya.
 
Ia menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka ini setelah dilakukan pulbaket dengan menyita barang bukti yakni sebuah tempat sampah, sebuah kipas angin, 2 buah spon, 2 buah hanger, 2 unit kulkas, sebuah kursi kayu lipat, sebuah cermin, 3 buah meja kayu dan 2 buah spring bad.
 
“6 buah kulkas telah dijual oleh penadah IL ke wilayah Taliabo, Maluku Utara. Masih Ada 3 orang penadah lagi yang akan kami periksa,” terangnya.
 
Diakui perwira tiga balak itu, modus para pelaku dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dengan masuk ke dalam hotel dengan cara merusak pintu dan jendela.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana subside Pasal 362 KUHPidana dan penadah Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana. Dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, Untuk penadah maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya.