PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Residivis Pencuri Di Luwuk Dapat Hadiah Timah Panas

Komentar
X
Bagikan
Satreskrim Polres Banggai berhasil manangkap residivis pencuri bernisial RDS alias D (18) warga Kelurahan Karaton Luwuk, Senin (22/4/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan dua laporan dari para korban pencurian.
Kasus pertama terjadi dirumah Ibu Muliya (43) pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, Korban mengalami kehilangan sebuah i Phone dan jam tangan, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 10 Juta, ungkapnya.
Pelaku kembali beraksi Sekitar jam 17.00 Wita, dengan mengambil Handphone merk Oppo A37 sebanyak dua buah, dan 2 buah tabung gas LPG 3 Kg milik Ibu Riyati (36).
Setelah menerima laporan korban, Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan, Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Kompleks Tanjungsari Karaton, kata Kasat.
Saat dilakukan penagkpan, pelaku mencoba kabur, petugaspun segera mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiai timah pasa terhadap pelaku.
pelaku pun mengakui perbuatannya. Dan Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Suber. (Humas Polres Banggai).