PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Polsek Lamala Gagalkan Pengiriman 137 Bungkus Cap TikusKe Wilayah Balantak Bersaudara

Komentar
X
Bagikan
Personil Polsek Lamala Polres Banggai Berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis cap tikus dari Kecamatan Pagimana menuju kecamatan balantak, Selasa (23/4/24).
 
Kapolsek Lamala mengatakan, Sebanyak 137 kantong miras tersebut berhasil disita dari dua warga asal Pagimana dan Balantak saat petugas melakukan patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayahnya.
 
Barang bukti yang ditemukan berupa 68 bungkus miras dari RL (30) warga Desa Bulu Kecamatan Pagimana yang diangkut manggunakan sepeda motor Vixion DN 5792 CF dan 69 bungkus dari YA (30), warga Desa Talima B Kecamatan Balantak dengan menggunakan motor Vario DN 4735 RI.
 
Menurut pengakuan dari Kedua pelaku bahwa barang haram tersebut akan dibawa diwilayah Balantak Bersaudara untuk dijual. Saat ini kedua pelaku Bersama barang bukti sudah diamankan dimapolsek Lamala. Pungkasnya.