PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Polisi Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Komentar
X
Bagikan
Tiga bocah terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di amankan tim resmob tompotika polres banggai di Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai., sabtu (20/4/2024),
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi menjelaskan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R (12), C (16) dan V (13) diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kejadian naas itu terjadi pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu korban dijemput oleh terduga pelaku R di rumah neneknya di Kecamatan Luwuk Utara.
Kemudian korban dibawah ke lahan kosong yang dipenuhi semak belukar sebelum SBPU. Saat di TKP sudah menunggu terduga lainnya yakni C dan V.
Selanjutnya mulut korban dibekap. walaupun sempat mencoba berteriak dan berontak, Akan tetapi korban berhasil dibawa tarik masuk kedalam hutan dan melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku secara bergantian,” Setelah itu, korban baru diantar pulang oleh para terduga pelaku, tutur Kasat Reskrim.
Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolres Banggai Jumat (19/4) sekitar pukul 16.00 Wita, untuk dimintai keterangan dan kepentingan penyidikan, tutup Kasat Reskrim.