PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

Polsek Kecamatan Batui, Kabupaten BanggaiBekuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Komentar
X
Bagikan
Polsek Batui Mengamankan Pelaku Pelecehan Seksual anak dibawah umur usia 14 tahun’ berinisial N’H alias Mbing (41) warga Kecamatan Batui, kabupaten Banggai’ Selasa (16/4/2024) sekira pukul 09.30 Wita.
 
Kapolsek Batui, AKP Sudirman’ membenarkan adanya penangkapan itu’ Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/8/IV/2024 tanggal 15 April 2024
 
Kronologi kejadian’ sekitar bulan Mei 2023, berawal saat korban Sedang asik bermain dengan anak pelaku dirumah NH’ tepatnya diruang tamu yang saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi. pelaku kemudian memeluk korban dari belakang dan memegang dada serta alat vital korban, Kata kapolsek.
 
“Korban sebenarnya tidak bercerita. Akan tetapi, pelaku terus menghubunginya lewat Handphone dan dikirimkan foto-foto tak senonoh (kemaluan). Sehingga korban merasa takut dan akhirnya mengeluh ke orang tuanya, Mendengar kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian” ungkap Sudirman.
 
Menindaklanjuti Laporan tersebut’ Polsek Batui langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Tidak menunggu lama, Pelaku berhasil di amankan polisi dirumahnya tanpa perlawanan, yang itu saat sedang menunggu jemputan mobil ke Morowali dengan tujuan bekerja, terang kapolsek.
 
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di mapolsek Batui, untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.