PT. MEDIA LIRIK BANGGAI - NOMOR : AHU-038003.AH.01.30.Tahun 2024 - Alamat : Jl. G. Tompotika No. 31, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah - HP : 0852-4146-3263 - Email: Lirikbanggai@gmail.com
banner large

POLRES BANGGAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN LITER MIRAS KE LUWUK

Komentar
X
Bagikan

Satgas III Gakkum Ops Pekat 1 Tinombala Polres Banggai berhasil menyita puluhan liter Miras tradisional jenis cap tikus dari Kecamatan Pagimana Minggu (24/3/2024) siang,

Penggeledahan yang dilakukan pada sebuah mobil Toyota Calya DN 1321 CH milik pria berinisial AA (64) warga Kelapa Dua Atas Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ungkap Karendalops Pekat 1 Tinombala Polres Banggai, Kompol Esti Prasetyo Hadi.

Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, ada sebuah mobil dari Kecamatan Pagimana yang membawa miras menuju Kota Luwuk dan langsung kami cegat di Desa Bunga Luwuk Utara, ungkapnya

Dari penggeledahan terserbut, polisi berhasil menyita 90 liter Miras tradisional jenis cap tikus yang di kemas dalam jerigen. 4 buah jerigen ukuran 20 liter dan 2 jerigen ukuran 5 liter.

Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolsek Luwuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemberantasan peredaran miras ini dalam rangka Operasi Pekat Tinombala 1 tahun 2024 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, pesta miras, narkoba, TPPO dan kejahatan lainnya.

Kompol Prasetyo menyatakan akan terus memberantas setiap peredaran miras dan narkoba yang merupakan factor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.Ia pun meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila melihat, mendengar atau mengetahui adanya peredaran kedua barang haram ini, pungkasnya.